Modus Operandi Mafia Tanah: Suap Aparat Hingga Rekayasa Gugatan

Rezza Aji Pratama
9 Desember 2021, 14:30
mafia tanah
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil (ketiga kanan) bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (ketiga kiri) dan masing-masing jajaran menunjukkan barang bukti saat rilis kasus sindikat mafia tanah di Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Modu lainnya, menurut Daniel, para mafia tanah juga biasa menggunakan hak tanah palsu. Dengan demikian, data hak palsu pun dapat menjadi legal karena adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ada pula mafia tanah yang melakukan gugatan tiada akhir. Tindakan seperti itu, kata dia, menimbulkan banyaknya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap namun isinya bertentangan satu sama lain. Akibatnya, putusan tersebut pun tidak dapat dijalankan atau dieksekusi dan tanah pun tidak dapat dimanfaatkan oleh para pemilik yang sebenarnya.

Untuk mengatasi modus-modus para mafia tanah di pengadilan, Daniel mengimbau para hakim, terutama dari Mahkamah Agung, untuk memberitahukan kepada Kementerian ATR/BPN apabila menemukan gugatan ataupun putusan yang bertentangan antara satu sama lain.

"Perwakilan dari Mahkamah Agung bisa memberitahukan kepada kami apabila ditemukan gugatan ataupun putusan yang bertentangan satu sama lain. Ini bisa menjadi referensi kami untuk melakukan penanganan selanjutnya dalam bidang administrasi pertanahan," imbau Daniel.

Halaman:
Reporter: Rezza Aji Pratama
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...