Aturan Pajak dalam UU HKPD Berpotensi Beratkan Masyarakat dan Usaha
Selanjutnya, penurunan tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dikhawatirkan bisa meningkatkan eksplorasi mineral bukan logam dan batuan. Kebijakan tersebut akan memberikan konsekuensi negatif pada lingkungan dan sosial di daerah.
Terakhir, kebijakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan tarif maksimal 5% diperkirakan dapat memberatkan dunia usaha, terutama dalam jual beli properti.
Namun Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, kenaikan tarif PBB-P2 diikuti dengan pemberian Nilai Jual Objek Pajak 20%-100% akan memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah untuk menerapkan PBB sesuai dengan peruntukannya. Sebagai contoh, rumah mewah bisa di maksimalkan NJOP-nya.
Fleksibilitas tersebut dinilai memberikan ruang bagi Pemda untuk dapat mengelola fiskalnya sesuai kebutuhan. "Sedangkan yang ingin diberikan insentif bisa hanya terapkan NJOP 20% sehingga lebih rendah dari tarif sebelumnya," ujar dia saat dihubungi, Senin (13/12).
Selain itu penurunan pajak kendaraan bermotor diikuti dengan penetapan opsen, yaitu tambahan pengenaan yang akibatnya beban wajib pajak akan sama dengan tarif sebelumnya. Tak hanya itu, pemerintah juga telah memberikan insentif untuk kendaraan listrik.
"Jadi justru yang didorong adalah penggunaan kendaraan yang tidak berpolusi atau polusinya minimal," ujar Prima.