Aturan Pajak dalam UU HKPD Berpotensi Beratkan Masyarakat dan Usaha

Rizky Alika
13 Desember 2021, 16:02
UU HKPD, pajak,
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Petugas mengitung uang rupiah di salah satu gerai penukaran uang asing di Jakarta, Rabu (27/11/2019). Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak dari Januari hingga Oktober 2019 hanya tumbuh 0,23 persen menjadi Rp1.018,47 triliun atau 64,56 persen dari target APBN 2019 sebesar Rp1.577 triliun dan salah satu penyebab melambatnya penerimaan pajak tersebut, karena nilai tukar rupiah terhadap dolar AS rata-rata sejak awal tahun ada di Rp14.162, dengan asumsi di APBN 2019 sebesar Rp15.000.

Selanjutnya, penurunan tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dikhawatirkan bisa meningkatkan eksplorasi mineral bukan logam dan batuan. Kebijakan tersebut akan memberikan konsekuensi negatif pada lingkungan dan sosial di daerah.

Terakhir, kebijakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan tarif maksimal 5% diperkirakan dapat memberatkan dunia usaha, terutama dalam jual beli properti.

Namun Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, kenaikan tarif PBB-P2 diikuti dengan pemberian Nilai Jual Objek Pajak 20%-100% akan memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah untuk menerapkan PBB sesuai dengan peruntukannya. Sebagai contoh, rumah mewah bisa di maksimalkan NJOP-nya.

Fleksibilitas tersebut dinilai memberikan ruang bagi Pemda untuk dapat mengelola fiskalnya sesuai kebutuhan. "Sedangkan yang ingin diberikan insentif bisa hanya terapkan NJOP 20% sehingga lebih rendah dari tarif sebelumnya," ujar dia saat dihubungi, Senin (13/12).

Selain itu penurunan pajak kendaraan bermotor diikuti dengan penetapan opsen, yaitu tambahan pengenaan yang akibatnya beban wajib pajak akan sama dengan tarif sebelumnya. Tak hanya itu, pemerintah juga telah memberikan insentif untuk kendaraan listrik.

"Jadi justru yang didorong adalah penggunaan kendaraan yang tidak berpolusi atau polusinya minimal," ujar Prima.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...