Mahfud MD Curhat RUU Perampasan Aset Sempat Diacuhkan DPR

Agustiyanti
14 Desember 2021, 10:54
mahfud MD, RUU perampasan aset, tindak pidana korupsi
ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/wsj.
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan Presiden Joko Widodo kembali mengajukan RUU perampasan aset tindak pindana kepada DPR.

"Semula nantinya akan diatur juga orang berbelanja dalam jumlah tertentu ini harus lewat bank agar apa? agar diketahui sumbernya dari mana dan dikirim kemana,” kata Mahfud. 

Sebelumnya Presiden Joko Widodo pada Kamis (9/12/2021) saat berpidato pada puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021  di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menegaskan tentang hal ini. 

Indeks Persepsi Korupsi (IPK) diterbitkan tiap tahun oleh Transparency International menunjukkan bahwa Indonesia menjadi salah satu negara terkorup di antara negara G20 lainnya dengan skor 37 pada skala 0-100, turun tiga poin dari skor sebelumnya. 

 Indeks ini menilai negara dari 0 - 100 berdasarkan tingkat persepsi korupsi di sektor publik menurut penilaian ahli dan pelaku bisnis serta jajak pendapat. Adapun skor 0 sangat korup dan skor 100 sangat bersih. 

 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...