Pengertian Hak dan Kewajiban dalam Bermasyarakat dan Bernegara

Image title
15 Desember 2021, 15:29
Pengertian hak dan Kewajiban terdapat dalam pancasila.
Katadata
Pengertian hak dan Kewajiban terdapat dalam pancasila.

- Pasal 27 ayat 2: hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

- Pasal 28 : kemerdekaan berserikat (hak politik).

- Pasal 28 A–J : hak atas HAM.

- Pasal 29 : hak atas agama.

- Pasal 30 : hak atas pembelaan negara.

- Pasal 31 : hak atas pendidikan.

- Pasal 32 : hak atas budaya.

- Pasal 33 : hak atas perekonomian.

- Pasal 34 : hak atas kesejahteraan sosial.

Kewajiban warga negara serupa dengan hak warga negara, juga dibatasi oleh kewarganegaraan orang tersebut. Kewajiban kita sebagai warga dari negara Indonesia juga sudah diatur dalam UUD 1945, yaitu:

- Pasal 27 ayat 1: Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

- Pasal 27 ayat 3: Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

- Pasal 28 J ayat 1: Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

- Pasal 28 J ayat 2: Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

- Pasal 30 ayat 1: Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

- Pasal 31 ayat 2: Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Adapun kewajiban warga negara dalam UUD 1945, ialah:

- Kewajiban untuk membayar pajak dan retribusi yang ditetapkan pemerintah baik pusat maupun daerah.

- Kewajiban untuk menaati, tunduk, dan patuh pada peraturan hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.

- Kewajiban untuk menghargai orang lain.

- Kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar.

- Kewajiban untuk melakukan pembelaan kedaulatan negara.

- Kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan atas hak kebebasan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hak dan kewajiban warga negara telah melekat pada diri seseorang terhadap suatu negara. Sebagai warga negara Indonesia, seseorang mendapatkan hak dan kewajiban yang sama.

Halaman:
Editor: Intan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...