Silang Pendapat Aturan Presidential Threshold, Berapa Angka Idealnya?

Image title
15 Desember 2021, 18:21
Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (tengah) dan Ma'ruf Amin (kiri) bejabat tangan dengan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto seusai mengikuti debat kelima Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/4/2019). Debat kelima tersebut
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (tengah) dan Ma'ruf Amin (kiri) bejabat tangan dengan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto seusai mengikuti debat kelima Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/4/2019).

"Cita-cita kita itu (presidential threshold turun), tapi belum terlaksana karena belum ada pembahasan Undang-Undang," ujar Cak Imin pada Rabu (15/12).

Sementara itu, Ketua DPP Partai Keadilan Sosial (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan pihaknya saat ini tengah berusaha untuk menurunkan presidential threshold. PKS menargetkan agar presidential threshold berada pada angka 4% dan maksimal 10%.

Presidential threshold yang berada pada 25% saat ini dinilai membatasi arena kontestasi dan melimitasi peluang wujudnya kontestasi karya dan gagasan. Ketika ditanya terkait dicabutnya presidential threshold, Mardani mengatakan hal tersebut juga merupakan sikap PKS.

"Jika ada usulan nol persen itu juga bagian dari sikap PKS yang ingin ada kontestasi yg adil dan memberi kesempatan bagi semua anak negeri," ujar Mardani pada Rabu (15/12).

Sulit Terlaksana

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion, Dedi Kurnia Syah mengatakan presidential threshold perlu dievaluasi karena angka yang terlalu tinggi berpotensi melahirkan oligarki bahkan kartel politik. Namun, disisi lain angka tersebut tidak bisa 0% karena dengan hilangnya presidential threshold akan melahirkan keriuhan kontestasi dan menyulitkan efisiensi.

Menurut Dedi, presidential threshold idealnya berada di angka 3-4%. Angka ini dinilai cukup untuk melaihirkan beragam pilihan bagi publik. Dari hasil pemilu sebelumnya, sebanyak 8 sampai 10 partai dapat menembus angka 3% yang dinilai cukup akomodatif.

"Satu sisi presidential threshold diperlukan agar seleksi politik dalam kepemimpinan nasional terukur, ringkas, dan minim gejolak karena kecilnya kelompok berkonflik," ujar Dedi kepada Katadata pada Rabu (15/12).

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komaruddin mengatakan sikap MK yang telah menolak 13 kali permohonan uji materi menujukkan MK masih bersikukuh memegang dan menyepakati angka presidential threshold 20%. Ujang mengakui akan sulit untuk menghapuskan presidential threshold karena beberapa partai politik terutama partai pemenang tidak ingin angka tersebut turun.

Ujang mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dapat dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo untuk menghapus presidential threshold. Namun, hal ini dinilai tidak mungkin karena Jokowi sendiri tidak menginginkan adanya revisi UU Pemilu.

"Tidak mungkin hanya persoalan 0% lalu presiden mengeluarkan Perppu," ujar Ujang.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...