Kasus Covid-19 RI Tambah 232, Lonjakan Pasien di Jakarta dan Jabar
Adapun untuk kasus aktif hari ini tercatat bertambah 6 orang menjadi 4.918 orang. Selain itu sebanyak 4.703 orang dinyatakan sebagai suspek corona.
Jelang perayaan Natal dan Tahun baru alias Nataru, pemerintah semakin gencar menekan risiko penyebaran kasus Covid-19 di Tanah Air. Salah satunya, dengan memperketat syarat bagi pelaku perjalanan dengan menggunakan transportasi laut selama Libur Nataru.
Syarat yang diperketat termasuk kewajiban menunjukan kartu vaksin telah divaksinasi lengkap. Pengetatan syarat perjalanan berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
Aturan tersebut tertuang melalui Surat Edaran No 110 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Selama Periode Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).