Pengertian dan Macam-Macam Hak Asasi Manusia

Dwi Latifatul Fajri
24 Desember 2021, 17:17
Hak Asasi Manusia
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Hak Asasi Manusia Adalah

Ciri-Ciri HAM

  • HAM tidak bisa dibeli, diwariskan, dan diberikan pada orang lain.
  • HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang perbedaan suku, jenis kelamis, ras, agama, sosial, dan perbedaan politik.
  • Tidak ada seorang pun yang punya hak untuk melanggar hak orang lain dan membatasi HAM, karena negara membuat hukum untuk melindungi HAM.

Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Pasal yang memuat pelanggaran HAM adalah Undang-Undang No. 39 tahun 1999. Pasal tersebut menjelaskan pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok termasuk aparat negara baik senagaja atau tidak membatasi, mengurangi dan mencabut HAM.

Ada beberapa faktor pemicu terjadinya pelanggaran HAM di masyarakat. Mengutip dari buku Explore Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Jilid 2 untuk Kelas XI, faktor penyebab terjadinya pelanggaran HAM antara lain:

  1. Adanya kesenjangan sosial antara masyarakat
  2. Rendahnya toleransi dan tenggang rasa antar masyarakat.
  3. Kurangnya pemahaman dan penegakan mengenai hak asasi manusia
  4. Lembaga penegak hukum kurang bekerja secara maksimal untuk mengusut pelanggaran HAM.

Jenis Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Berdasarkan jenisnya, HAM dibagi menjadi dua yaitu jenis pelanggaran berat dan ringan.

Pelanggaran HAM Berat

Pelanggaran HAM berat ini berdampak pada kehilangan nyawa seseorang atau kelompok. Contoh pelanggaran HAM berat adalah genosida dan kejahatan manusia.

  • Genosida

Genosida adalah kejahatan yang dilakukan seseorang atau kelompok untuk menghancurkan atau memusnahkan suatu kelompok, etniks, ras, sampai negara. Contoh genosida adalah bentrok antar suku dan peristiwa terorisme.

  • Kejahatan Kemanusiaan

Kejahatan kemanusiaan ini ditujukan kepada penduduk sipil. Contoh kejahatan kemanudiaan adalah penjajahan terhadap suatu negara.

Pelanggaran HAM Ringan

Pelanggaran HAM ringan tidak berdampak pada kehilangan nyawa seseorang atau kelompok. Contoh pelanggaran HAM ringan ini yaitu penganiayaan dan pencemaran nama baik.

Macam-Macam Hak Asasi Manusia

John Locke menjelaskan tentang hak asasi manusia membagi macam hak asasi manusia yaitu hak hidup, hak milik, dan hak kemerdekaan.

Mengutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan, menurut deklarasi Universal Hak Asasi tahun 1948 pasal 30, menjelaskan macam-macam hak asasi manusia, antara lain:

  1. Hak memperoleh kemerdekaan dan kesetaraan dalam martabat. Hak tanpa perbedaan apapun serta hak kehidupan, kebebasan, dan keamanan pribadi.
  2. Hak tidak boleh dibelenggu oleh peradaban dalam segala bentuknya.
  3. Hak untuk tidak diperlakukan dengan keji.
  4. Hak di bidang hukum seperti kesamaan di bidang hukum, perlindungan hukum, ganti rugi dan hak untuk tidak melakukan penangkapan, pengadilan yang adil dan terbuka, dan hak atas pribadi.
  5. Hak untuk meninggalkan negara serta kembali ke negaranya.
  6. Hak untuk mendapatkan suaka di negara lain.
  7. Hak atas kewarganegaraan.
  8. Hak atas kekayaan.
  9. Hak atas kebebasan keyakinan agama.
  10. Hak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat.
  11. Hak untuk berserikat dan berkumpul.
  12. Hak untuk ikut serta dalam pemerintahan.
  13. Hak untuk mendapatkan bidang pekerjaan.
  14. Hak mendapatkan pendidikan.
  15. Hak untuk bidang kebudayaan.
  16. Hak atas tatanan sosial dan internasional.
  17. Kewajiban untuk melaksanakan hak asasi manusia
  18. Pembatasan untuk tidak merusak hak dan kebebasan dalam deklarasi.

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...