Jokowi Teken Perpres: BBM Premium Dipertahankan, Distribusi Diperluas
Sedangkan Menteri Keuangan menetapkan biaya kompensasi badan usaha dari penjualan RON 88 setelah berkonsultasi dengan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Kebijakan kompensasi dilaksanakan sesuai kemampuan negara,” bunyi Pasal 21B ayat (6).
Sedangkan padal 21C berbunyi Menteri menyusun peta jalan bahan bakar minyak yang lebih bersih dan ramah lingkungan. Hal tersebut juga harus melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Sebelumnya Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan saat ini belum ada rencana atau kebijakan pemerintah untuk menghapuskan Pertalite. Saat ini perusahaan minyak pelat merah itu sedang mendorong masyarakat beralih dari Premium ke Pertalite.
"Kami mendorong agar menggunakan (BBM) yang lebih baik, yaitu Pertamax, agar bisa berkontribusi terhadap penurunan emisi karbon di Indonesia,” ujar Nicke di Istana Wakil Presiden, Selasa (28/12).