Kasus Covid-19 Omicron di RI Tambah Jadi 254, Ini Dua Gejala Terbanyak

Desy Setyowati
5 Januari 2022, 07:44
omicron, covid-19, virus corona
ANTARA FOTO/Fauzan/hp.
Warga melintas di depan mural bertema COVID-19 di Tanah Tinggi, di Kota Tangerang, Banten, Senin (22/11/2021).

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529). Ini ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akhir tahun lalu (30/12/2021).

Nadia menyampaikan, aturan itu bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dengan daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya manusia (SDM) Kesehatan dan para pemangku kepentingan lainnya. Selain itu, menyamakan persepsi dalam penatalaksanaaan pasien konfirmasi positif Covid-19.

Kemenkes juga mendorong daerah untuk memperkuat kegiatan Testing, Tracing, Treatment atau 3T. Selain itu, aktif melakukan pemantauan apabila ditemukan klaster baru Covid-19.

Pemda juga diminta segera melaporkan dan berkoordinasi dengan pusat apabila ditemukan kasus konfirmasi Omicron di wilayahnya. “Poin utama dari aturan ini untuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah serta fasyankes dalam menghadapi ancaman penularan Omicron,” katanya.

Ia mengatakan, dalam beberapa waktu terakhir, kasus transmisi lokal terus meningkat. Oleh karena itu, kesiapan daerah dalam merespons penyebaran Omicron sangat dibutuhkan.

Selain kesiapan dari segi sarana dan prasarana kesehatan, Nadia kembali menekankan bahwa kewaspadaan individu harus terus ditingkatkan untuk menghindari potensi penularan Omicron.

Protokol kesehatan 5M dan vaksinasi harus berjalan beriringan sebagai kunci untuk melindungi diri dan orang sekitar dari penularan Omicron.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...