Dinkes Laporkan Dugaan Sindikat Jual Beli Vaksin Booster Ilegal

Happy Fajrian
5 Januari 2022, 21:25
vaksin booster, sindikat vaksin ilegal
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada warga Pancoran Buntu II, Jakarta, Jumat (10/12/2021).

Sebagai informasi, pemerintah baru akan memulai vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster pada 12 Januari mendatang. Nantinya, harga eceran tertinggi dan pelayanan vaksin berbayar akan ditentukan dalam Peraturan Menteri Kesehatan.

Hingga saat ini, jenis vaksin yang memasuki proses registrasi dosis booster meliputi vaksin Pfizer, AstraZeneca, Sinovac, dan Zifivax. Selain itu, ada pula vaksin Sinopharm produksi Beijing Bio-Institute Biological Products Co, Tiongkok yang memasuki tahap praregistrasi.

Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, saat ini pemerintah belum menentukan kisaran harga vaksin booster. "Belum," kata Nadia saat dihubungi, Selasa (4/1). Simak databoks berikut:

Vaksin booster akan terbagi menjadi dua skema, yaitu gratis dan berbayar. Vaksin gratis akan dibiayai dengan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) untuk 21,5 juta lansia dan 61,6 juta Penerima Bantuan Iuran (PBI) non-lansia. Sementara vaksin booster berbayar diberikan kepada 93,7 juta penduduk.

Sedangkan di luar negeri, vaksin booster berbayar harganya berkisar antara US$ 2,19 hingga US$ 3,5 atau Rp 31.345 sampai Rp 50.095 per dosis untuk vaksin AstraZeneca di Eropa, hingga US$ 32,52 atau Rp 465.458 per dosis untuk vaksin Sinovac di Kamboja, Brasil, dan Bostwana.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...