Demokrat-PKS Ogah Maju, Bagaimana Kans Gugatan Presidential Threshold?

Image title
8 Januari 2022, 10:17
presidential threshold, pks, demokrat
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (kedua kiri) dan Ma'ruf Amin (kiri) serta pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto (kedua kanan) dan Sandiaga Uno (kanan) bersiap mengikuti debat kelima Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/4/2019). Debat kelima tersebut mengangkat tema Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial, Keuangan dan Investasi serta Perdagangan dan Industri.

Terkait dengan sikap kedua partai tersebut, pakar hukum dan tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar meragukan kesungguhan partai untuk menolak presidential threshold. Zainal menyebut partai bukan menolak ambang batas, tetapi mencari titik tengah dengan menurunkan angka tersebut.

"Mereka tidak akan memperjuangkan itu (presidential threshold). Toh hal yang sederhana tidak mereka perjuangkan," ujar Zainal kepada Katadata.co.id pada Kamis (6/1).

Sebelumnya, Zainal menilai gugatan presidential threshold hanya memiliki legal standing atau kedudukan pemohon dalam uji materi yang kuat bila diajukan oleh partai politik peserta Pemilu. Zainal menyebut partai politik seperti Partai Demokrat dan PKS memiliki kans mengajukan uji materi lantaran menjadi oposisi bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Gugatan terbaru terhadap persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold datang dari 27 Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di beberapa negara. Para pemohon merupakan WNI yang tinggal di Amerika Serikat, Jerman, Inggris, Belanda, Prancis, Swiss, Indonesia, Singapura, Taiwan, Hong Kong, Jepang, Australia dan Qatar.

Sejak UU Pemilu 7 Tahun 2017 diundangkan, MK menerima 16 permohonan uji materi terhadap UU Pemilu. Dari 16 permohonan tersebut sebanyak 13 telah ditolak oleh MK, satu perkara masih dalam proses uji materi dan dua perkara baru diajukan.

Permohonan yang sedang diproses datang dari kader Gerindra yakni Ferry Joko Yuliantono. Permohonan lain datang dari dua anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Fachrul Razi dan Bustami Zainudin, pada 10 Desember lalu. Kemudian, mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo mengajukan permohonan serupa pada 13 Desember lalu.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...