PNS Berlibur ke Luar Negeri Bisa Kena Hukuman

Rizky Alika
14 Januari 2022, 10:31
pandemi covid-19, pns, liburan, liburan ke luar negeri
ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.
Ilustrasi. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak berpergian ke luar negeri demi mencegah penyebaran covid-19.

ASN yang pergi ke luar negeri juga diminta mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi yang ditetapkan Kementerian Perhubungan, dan kebijakan pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban pemeriksaan bagi WNI pelaku perjalanan internasional.

Untuk itu, pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah diminta menetapkan pengaturan teknis internal dengan mengacu surat edaran tersebut. Adapun, hukuman disiplin dikenakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pgawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Surat edaran tersebut berlaku sejak 13 Januari hingga evaluasi lebih lanjut.'

Kasus positif Covid-19 terus meningkat dalam beberapa hari terakhir. Pasien positif Covid-19 bertambah 793 orang per 13 Januari 2022. Total Kasus mencapai 4.268.890 dengan 4.117.347 pasien dinyatakan sembuh dan 144.155 orang meninggal dunia.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...