Ibu Kota Negara Pindah, Bagaimana Nasib Gedung Pemerintah di Jakarta?

Abdul Azis Said
18 Januari 2022, 17:19
ibu kota negara, ibu kota baru, gedung kantor
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.
Pemerintah akan memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan mulai 2024.

"Aset yang di Jakarta itu kami optimalkan supaya bisa mendapatkan dana untuk pembangunan di Ibu kota baru. Tidak selalu dijual, bisa juga kami kerjasamakan dengan diberi waktu 30 tahun atau beberapa tahun, nanti uangnya digunakan di sana (IKN)," kata Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Encep Sudarwan dalam diskusi dengan media, Jumat (26/11).

Mengutip Buku Saku IKN, pengelolaan BMN untuk pembiayaan ibu kota baru dapat dilakukan melalui BMN di ibu kota lama yakni Jakarta, BMN di ibu kota baru maupun BMN di luar IKN lama maupun baru. Bentuk pengelolaan aset negara tersebut bisa melalui beberapa skema berikut,

Pengelolaan BMN tersebut akan mengacu sesuai PP nomor 27/2014. Hasil dari optimalisasi BMN tersebut dapat disimpan ke rekening khusus (Reksus) atau melalui Badan Layanan Umum (BLU).

Sebagai informasi, dalam rencana awal pemerintah memperkirakan anggaran untuk pembangunan ibu kota baru akan mencapai Rp 466 triliun. Anggaran tersebut akan dipenuhi melalui skema, yakni melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) serta investasi swasta dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D).

Pembiayaan melalui APBN sebesar Rp 90,3 triliun atau 19,4% dari pembiayaan. Pendanaan melalui skema KPBU direncanakan Rp 252,5 triliun atau 54,2% serta pembiayaan lewat investasi swasta dan BUMN/BUMD sebesar Rp 123,2 triliun atau 26,4%.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...