Aturan PPKM Berubah, Daerah Berstatus Level 3 Jawa-Bali Jadi Bertambah

Image title
Oleh Maesaroh
1 Februari 2022, 10:42
PPKM, Jawa-Bali, PPKM Level 3
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj.
Dua orang murid SD Negeri 1 Ciruas melakukan Kampanye Vaksinasi COVID-19 Untuk Anak di Serang, Banten, Senin (17/1/2022). Kota Serang menjadi satu dari dua wilayah Jawa-Bali yang akan berstatus PPKM Level 3.

- Penurunan Level Kabupaten/Kota dari Level 2 menjadi Level 1 harus memenuhi capaian vaksinasi dosis 2 minimal 70% dan capaian vaksinasi dosis 2 lansia minimal 60%

 3. Ketentuan terkait persyaratan capaian vaksinasi lengkap akan diberikan waktu transisi selama dua minggu.

Apabila target vaksinasi tidak tercapai dalam waktu dua minggu, maka penentuan level Kabupaten/Kota akan disesuaikan berdasarkan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial yang berlaku.

Sementara itu, untuk pengaturan PPKM Luar Jawa-Bali tertuang dalam Inmendagri Nomor 07 Tahun 2022 tentang  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

 Berdasarkan Inmendagri Nomor 7 tersebut, terjadi perubahan di setiap level daerah yaitu:
• Level 1 menurun dari 238 Kabupaten/Kota menjadi 164 Kabupaten/Kota,
• Level 2 meningkat dari 138 Kabupaten/Kota menjadi 219 Kabupaten/Kota, dan
• Level 3 berkurang dari 10 Kabupaten Kota menjadi 3 Kabupaten/Kota

Tiga wilayah yang akan menerapkan PPKM Level 3 adalah Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kota Jayapura di Provinsi Papua.

Indikator untuk penilaian level daerah pada pemberlakuan PPKM Luar Jawa-Bali masih menggunakan indikator yang sama  yaitu  capaian total vaksinasi dosis 1.

Level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 (satu) level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) kurang dari 50%.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...