Jokowi Terbitkan Inpres JKN agar Semua Warga Dapat Jaminan Kesehatan

Rizky Alika
3 Februari 2022, 14:05
jokowi, jkn, kesehatan
ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Warga memperlihatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Banda Aceh, Aceh, Jumat (17/1/2020). Pemerintah telah menetapkan kenaikan iuran JKN kepada seluruh peserta BPJS untuk peserta mandiri kelas tiga dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per jiwa kemudian kelas dua dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 per jiwa sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Untuk itu, program JKN harus mendapatkan dukungan dan partisipasi seluruh pemangku kepentingan. Sebab, program ini tidak hanya menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan.

Selain meningkatkan kepesertaan, pemerintah juga bekerja keras untuk membangun sistem kesehatan nasional yang dapat diandalkan. Sebab, pandemi Covid-19 telah membuktikan betapa rentan sistem kesehatan nasional.

"Kita jadi tahu betapa rapuhnya sistem kesehatan kita," ujar dia. Untuk itu, pemerintah memastikan program JKN dapat berjalan dengan baik. 

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga meminta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga swasta membantu mendanai perluasan peserta JKN. Hal ini lantaran masih ada lebih dari 50 juta penduduk yang belum masuk sistem jaminan sosial tersebut.

“Peran individu, swasta, BUMN, tentunya akan mengurangi beban pemerintah dan meningkatkan peserta JKN ke depan,” kata Menkes saat rapat dengan Komisi IX DPR, Rabu (24/11),

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...