PPKM Jawa - Bali Diperpanjang, WFO di Empat Daerah Dibatasi 25%

Desy Setyowati
22 Februari 2022, 07:52
ppkm, ppkm level 4
ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/foc.
Seorang petugas Satpol PP Kota Pontianak meminta kepada tiga pengunjung untuk pulang karena telah melewati batas jam malam saat sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan razia masker di warung kopi di kawasan Jalan Reformasi, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (14/2/2022) malam.

8. Pusat kebugaran/gym dapat beroperasi maksimal 25% dari kapasitas.

9. Fasilitas umum dan tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi maksimal 25%. Sedangkan tempat ibadah dapat melaksanakan aktivitas maksimal 50%.

10. Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Anak-anak di bawah usia 12 tahun dapat melakukan aktivitas di tempat umum dengan didampingi oleh orang tua. Khusus bagi anak usia 6 - 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama.

Sedangkan sekolah tatap muka terbatas dan/atau jarak jauh berdasarkan keputusan bersama empat menteri. Keempatnya yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Safrizal menyampaikan, tidak ada daerah di Jawa dan Bali yang berstatus PPKM level 1. Sebelumnya, ada empat wilayah.

Jumlah daerah yang berstatus PPKM level 2 juga turun dari 58 menjadi 25. Kenaikan cukup tinggi yakni wilayah berstatus PPKM level 3 dari 66 menjadi 99.

“Adanya kecenderungan peningkatan level daerah perlu disikapi dengan upaya 3T yang intensif,” kata dia dalam keterangan pers, Selasa (22/2). Upaya 3T yakni testing, tracing, dan treatment atau tes, telusur, dan tindak lanjut.

Kebijakan itu sekaligus mengarahkan orang bergejala ringan atau sedang untuk melalukan isolasi mandiri maupun isolasi terpusat. Ini untuk memastikan kendali di sektor hilir rumah sakit tidak mengalami tekanan dan peningkatan eksponensial.

“Hal ini dapat terwujud bila Posko Desa/Kelurahan bergerak aktif di sektor mikro,” kata Safrizal.

Pemerintah daerah (pemda) juga harus mempercepat vaksinasi dosis kedua dan menggencarkan vaksin booster yang paralel. Caranya, dengan upaya edukasi berkelanjutan dalam penegakan disiplin protokol kesehatan bagi seluruh elemen masyarakat.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...