Dua Eks Pejabat Garuda Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat ATR 72-600

Image title
24 Februari 2022, 18:24
Garuda, korupsi
Garuda Indonesia
Garuda Indonesia pada Rabu (2/2) secara resmi mulai melayani penerbangan khusus kargo Denpasar – Narita

Tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia jenis ATR 72-600. Kedua tersangka tersebut adalah Setijo Awibowo (SA) dan Agus Wahjudo (AW).

Setijo pernah menjabat Vice President Strategic Management Office Garuda 2011-2012 sedangkan Agus pernah menjabat Executive Project Manager Garuda 2009-2014. Keduanya juga merupakan anggota tim pengadaan pesawat Bombardier CRJ 1000 dan pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia.

Setijo kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Agus ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan tim penyidik juga menyita 580 dokumen, satu buah handphone dan satu kotak kardus berisikan dokumen persidangan dalam perkara Garuda yang pernah ditangani Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Terkait dengan kerugian negara, Burhanuddin mengatakan saat ini masih menunggu perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).  “Insya Allah mungkin dalam waktu dekat kami akan sampaikan juga berapa nilai kerugiannya yang cukup signifikan,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual pada Kamis (24/2).

Kejaksaan menilai pengadaan pesawat Garuda jenis Bombardier CRJ 1000 dan pesawat ATR 72-600 melalui kajian possibility study perencanaan bisnis yang tidak memadai dalam kurun 2011-2013. Kajian tersebut mulai dari analisis pasar rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, dan proyeksi keuangan.

Kemudian proses pelelangan Bombardier CRJ 1000 dan pesawat ATR 72-600 diduga mengarah untuk memenangkan pihak penyedia barang jasa tertentu yaitu Bombardier dan ATR.

Burhanuddin menyebut ada indikasi suap dalam proses pengadaan kedua jenis pesawat tersebut yang menguntungkan Bombardier dan ATR selaku penyedia barang dan jasa. Kejaksaan juga mengindikasikan kasus ini disebut menguntungkan pihak lessor sebagai pemberi dana. “Ada pengarahan untuk mengambil satu jenis pesawatnya,” ujar Burhanuddin.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menyidik kasus pengadaaan ATR 72-600 hingga membawa ke pengadilan. Proses penyidikan hingga persidangan korupsi pengadaaan ATR 72-600 ini di KPK disatukan dengan kasus korupsi pengadaan pesawat dari pabrikan Rolls-Royce, Airbus, dan Bombardier CRJ1000.

KPK memulai penyidikan kasus korupsi  pengadaan pesawat Garuda sejak 2016. Dalam proses penyidikan, KPK bekerja sama dengan Serious Fraud Office (SFO) Inggris atau KPK Inggris dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) atau KPK Singapura.

Putusan pengadilan tingkat kasasi memvonis Direktur Utama Emirsyah Satar dengan hukuman penjara delapan tahun. Sejak Februari 2021, Emirsyah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Jaksa juga menyebut Kapten Agus Wahjudo menerima suap dari Soetikno Soedarjo untuk memperlancar pengadaan pesawat. Meski namanya masuk dalam dakwaan, Kapten Agus Wahyudo yang berperan menerbangkan pesawat berstatus saksi di pengadilan.

Agus juga dilibatkan sebagai anggota dari panitia pengadaan pesawat propeller PT Citilink Indonesia. Hasil kajian tim pada 2012 ini menyimpulkan dua pesawat yang sesuai untuk Citilink yakni ATR 72 dan Bombardier.

Di pengadilan, Agus mengaku menerima US$ 1,4 juta dari Soetikno Soedarjo. Agus mengatakan Soetikno mentransfer uang tersebut sebagai bekal pensiun. Uang tersebut telah dia setorkan ke rekening penampungan KPK atas permintaan penyidik.

Reporter: Nuhansa Mikrefin
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...