Balik ke Aturan Lama, JHT Bisa Cair Penuh Sebelum Usia 56 Tahun

Image title
2 Maret 2022, 14:19
jht, menaker. bpjs
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan paparan saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/1/2021).

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 memang menjadi ramai belakangan ini. Pasalnya aturan tersebut menyebutkan JHT baru bisa dicairkan secara penuh oleh pekerja saat berusia 56 tahun.

Jokowi juga telah meminta Ida merevisi aturan pencairan JHT. Presiden ingin pekerja yang mengalami kesulitan seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa mengakses JHT dengan mudah.

Presiden bahkan telah memanggil Ida serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk menginstruksikan perubahan tersebut. Adapun revisi tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau aturan lainnya yang terkait.

“Presiden telah memerintahkan tata cara dan syarat JHT disederhanakan agar JHT bisa diambil pekerja yang mengalami kesulitan,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam keterangan secara virtual, Senin (21/2).

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...