Jakarta PPKM Level 2: WFO hingga Mal Buka Dengan Kapasitas 75%
Sedangkan bioskop juga bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 70%. Adapun restoran yang berada di bioskop bisa menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan paling lama 60 menit.
Selain itu tempat ibadah juga dapat dibuka untuk kegiatan peribadatan dengan kapasitas maksimal 75%. Begitu pula fasilitas umum seperti taman dan tempat wisata juga dibuka dengan kapasitas 75% pengunjung.
Kegiatan seni, budaya, olahraga yang dapat menimbulkan keramaian bisa buka dengan kapasitas 75%. Pusat kebugaran atau gym juga dibuka dengan kapasitas pengunjung 75%.
Pemerintah juga mengatur kapasitas penumpang transportasi umum dan kendaraan sewa yakni 100%. Sedangkan resepsi pernikahan juga dapat digelar dengan kapasitas 50% dan tak ada makan di tempat.
Terakhir, kegiatan pembelajaran tatap muka tetap mengacu Keputusan Bersama Menter Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agaman, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.