Vonis Edhy Prabowo Dikurangi, KPK Minta MA Pertimbangkan Rasa Keadilan

Aryo Widhy Wicaksono
10 Maret 2022, 14:47
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Agenda sidang dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut adalah mendengarkan keterangan s
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Agenda sidang dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi.

Selain itu, hakim agung juga memberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Putusan kasasi tersebut diputuskan pada 7 Maret 2022, oleh majelis kasasi yang terdiri atas Sofyan Sitompul selaku ketua majelis, Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani masing-masing selaku anggota.

Terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan majelis kasasi sehingga mengurangi vonis Edhy Prabowo tersebut.

"Bahwa putusan Pengadilan Tinggi yang mengubah putusan Pengadilan Negeri kurang mempertimbangkan keadaan yang meringankan terdakwa sehingga perlu diperbaiki dengan alasan bahwa pada faktanya terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya nelayan," demikian disebutkan hakim.

Vonis yang diberikan di tingkat kasasi ini sejatinya sesuai dengan tuntutan KPK terhadap Edhy Prabowo. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Edhy Prabowo divonis lima tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, kewajiban membayar uang pengganti Rp9,7 miliar dan US$ 77 ribu. Kemudian, pencabutan untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak selesai menjalani hukuman.

Kemudian, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 15 Juli 2021 menjatuhkan vonis sesuai tuntutan, yaitu lima tahun penjara, ditambah denda Rp 400 juta subisider enam bulan kurungan. Selain itu, kewajiban membayar uang pengganti dan pencabutan hak dipilih selama dua tahun.

Namun pada 21 Oktober 2021, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Edhy Prabowo menjadi sembilan tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Edhy Prabowo juga diminta membayar uang pengganti Rp9,7 miliar dan US$ 77 ribu. Kemudian, pencabutan untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun. Atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut, Edhy Prabowo mengajukan kasasi pada 18 Januari 2022. Dalam perkara ini, Edhy Prabowo terbukti menerima suap US$ 77 ribu dan Rp24,6 miliar dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...