Terbukti Bersalah, Hakim Bebaskan 2 Polisi Penembak 4 Anggota FPI

Aryo Widhy Wicaksono
18 Maret 2022, 13:15
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan untuk dua polisi terdakwa kasus "unlawful killing" terhadap anggota Front Pembela Islam di Jakarta, Jumat (18/3/2022).
(ANTARA/Genta Tenri Mawangi)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan untuk dua polisi terdakwa kasus "unlawful killing" terhadap anggota Front Pembela Islam di Jakarta, Jumat (18/3/2022).

Majelis hakim juga memerintahkan agar kemampuan, hak, dan martabat kedua polisi dipulihkan. Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan sejumlah barang bukti dikembalikan ke Polda Metro Jaya, ke keluarga korban, dan sisanya dimusnahkan.

Usai mendengar putusan lepas hakim, Koordinator Tim Penasihat Hukum terdakwa, Henry Yosodiningrat, menyampaikan pihaknya menerima putusan tersebut.

"Alhamdulilah, kami menerima putusan," kata Henry.

Sementara itu, jaksa penuntut umum, yang diwakili oleh jaksa Fadjar, menyampaikan pihaknya akan mempertimbangkan putusan tersebut.

Sebelumnya polisi menembak mati enam anggota FPI di dua lokasi berbeda pada Desember 2020, yakni Luthfi Hakim (25), Andi Oktiawan (33), Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21).

kejadian ini merupakan saling serang dan kontak tembak antara FPI dengan polisi. Kejadian terutama berlangsung di sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat dan berakhir di kilometer 50 tol Jakarta-Cikampek. Dari kejadian saling tembak ini, dua anggota FPI meninggal dunia di tempat. Adapun empat orang yang awalnya masih hidup, dibawa dengan mobil aparat sebelum akhirnya tewas ditembak petugas.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...