WNI dan WNA Masih Wajib Karantina 5 Hari Jika Belum Vaksinasi Covid-19

Rizky Alika
24 Maret 2022, 20:52
karantina, satgas, wna
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.
Penumpang berjalan di selasar Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (24/3/2022).

Selain itu, PPLN menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian pada saat kedatangan, PPLN kembali menjalankan tes ulang.

PENGHAPUSAN KARANTINA BAGI PPLN
PENGHAPUSAN KARANTINA BAGI PPLN (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.)

Setelah ambil sampel, PPLN melakukan pemeriksaan sejumlah dokumen keimigrasian hingga bea cukai. Nantinya, hasil PCR dapat ditunggu di kamar hotel, tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal.

"Tidak diperkenankan untuk meninggalkan kamar hotel, kamar akomodasi penginapan atau tempat tinggal dan tidak diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang lain sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif," demikian tertulis.

Apabila hasil PCR negatif, PPLN yang sudah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga bisa melanjutkan perjalanan. Sementara, PPLN di bawah 18 tahun yang membutuhkan perlindungan khusus, pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan pada orang tua. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus dan tidak bisa vaksinasi, diperkenankan melanjutkan perjalanan.

Sebaliknya, PPLN yang mendapatkan hasil PCR positif perlu melakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan. "Biaya isolasi/perawatan WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah," bunyi SE tersebut.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...