Terawan Dipecat IDI, Bagaimana Nasib Pengembangan Vaksin Nusantara?

Rizky Alika
29 Maret 2022, 13:54
terawan, vaksin nusantara, vaksin, covid-19
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.
Terawan Agus Putranto (kiri) saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Selanjutnya, pengembangan vaksin Nusantara sudah masuk pada tahap aplikasi. Adapun, Nidom mengatakan para relawan vaksin tersebut tidak melaporkan keluhan yang berarti.

Terkait pemecatan Terawan, Nidom menduga ada perbedaan pandangan ilmiah antara IDI dengan Terawan. "Pemecatan ini seperti tindakan kurang dewasa, tergesa-gesa. Tidak melihat kepentingan masyarakat dalam menghadapi pandemi," ujar dia.

Ia pun berharap Kementerian Kesehatan ikut turun tangan dalam menangani pemecatan Terawan tersebut. "Kalau belum berhasil, mohon Bapak Presiden sebagai penanggung jawab utama kesehatan masyarakat Indonesia untuk mencarikan jalan keluar," kata Nidom.

Keputusan IDI untuk memecat Terawan dibacakan langsung dalam Muktamar Pengurus Besar IDI di Banda Aceh pada 25 Maret 2022 lalu. Berdasarkan keputusan tersebut, maka eks Menkes itu tidak bisa mengurus izin praktik karena tidak memiliki surat kompetensi dokter dan surat tanda registrasi dokter.

Tiga hal yang menjadi alasan Terawan dipecat IDI adalah praktik “cuci otak” yang dilakukannya, promosi Vaksin Nusantara meski penelitian belum selesai, serta bermanuver dengan membentuk perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI).

Meski demikian, Pimpinan Komisi Etik, Disiplin, dan Hukum Muktamar IDI XXXI Banda Aceh 2022 James Allan Rarung mengatakan keputusan IDI ini belum definitif karena memerlukan waktu 28 hari kerja. Selama masa tersebut, Terawan dapat melakukan pembelaan diri asalkan hadir dan memberikan penjelasan.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...