Memahami Partai Politik, Pengertian, Fungsi dan Sistemnya

Image title
5 April 2022, 16:08
Ilustrasi, sejumlah pengurus partai politik menghadiri pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta.
ANTARA FOTO/Reno Esnir
Ilustrasi, sejumlah pengurus partai politik menghadiri pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta.

3. Sarana Rekrutmen Politik

Fungsi partai politik ini yakni seleksi kepemimpinan dan kader-kader yang berkualitas.

4. Partisipasi Politik

Ini adalah kegiatan warga negara biasa dalam memengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan umum dan dalam ikut menentukan pelaksanaan pemerintahan.

5. Sarana Pengatur Konflik

Partai politik melaksanakan fungsi ini dengan cara berdialog dengan pihak-pihak yang berkonflik, menampung, dan memadukan berbagai aspirasi serta kepentingan dari pihak-pihak yang berkonflik.

Sistem Kepartaian

Hague dan Harrop (2004) mendefiniskan sistem kepartaian sebagai interaksi yang terjadi antar partai politik, yang perolehan suaranya signifikan. Sementara itu, Maurice Duverger (1954) membagi sistem kepartaian menjadi tiga, yakni:

1. Sistem Partai Tunggal

Meskipun dianggap kurang relevan oleh sebagian pengamat, sistem ini sudah dikenal luas dan diaplikasikan di banyak negara. Sistem ini memiliki sifat non-kompetitif sebab semua golongan harus menerima pimpinan partai tersebut dan tidak dibenarkan besaing dengannya atau akan dianggap sebagai bentuk pengkhianatan.

Partai tunggal adalah sistem kepartaian di mana dalam sebuah negara hanya ada satu partai terbesar yang menguasai seluruh aspek kehidupan masyarakat.

2. Sistem Dwi Partai

Sistem ini diartikan adanya dua partai yang dominan dalam penggapaian hak suara. Terdapat tiga syarat agar sistem ini dapat berjalan lancar, yakni masyarakat bersifat homogen, masyarakat memiliki konsensus yang kuat mengenai asas dan tujuan sosial politik, dan adanya kontinuitas sejarah.

3. Sistem Multi Partai

Sistem ini dianggap paling efektif dalam merepresentasikan keinginan rakyat yang beraneka ragam dan lebih cocok dengan pluraritas budaya dan politik dibanding dwi partai.

Mengutip ditjenpp.Kemenkumham.go.id, konstitusi kita mengisyaratkan bahwa Indonesia menerapkan sistem multi partai. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 6A (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pasangan presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Kata ‘gabungan partai politik’ artinya paling sedikit dua partai politik yang menggabungkan diri untuk mencalonkan presiden dan bersaing dengan calon lainnya yang diusung oleh partai politik lain.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...