Memahami Partai Politik, Pengertian, Fungsi dan Sistemnya
3. Sarana Rekrutmen Politik
Fungsi partai politik ini yakni seleksi kepemimpinan dan kader-kader yang berkualitas.
4. Partisipasi Politik
Ini adalah kegiatan warga negara biasa dalam memengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan umum dan dalam ikut menentukan pelaksanaan pemerintahan.
5. Sarana Pengatur Konflik
Partai politik melaksanakan fungsi ini dengan cara berdialog dengan pihak-pihak yang berkonflik, menampung, dan memadukan berbagai aspirasi serta kepentingan dari pihak-pihak yang berkonflik.
Sistem Kepartaian
Hague dan Harrop (2004) mendefiniskan sistem kepartaian sebagai interaksi yang terjadi antar partai politik, yang perolehan suaranya signifikan. Sementara itu, Maurice Duverger (1954) membagi sistem kepartaian menjadi tiga, yakni:
1. Sistem Partai Tunggal
Meskipun dianggap kurang relevan oleh sebagian pengamat, sistem ini sudah dikenal luas dan diaplikasikan di banyak negara. Sistem ini memiliki sifat non-kompetitif sebab semua golongan harus menerima pimpinan partai tersebut dan tidak dibenarkan besaing dengannya atau akan dianggap sebagai bentuk pengkhianatan.
Partai tunggal adalah sistem kepartaian di mana dalam sebuah negara hanya ada satu partai terbesar yang menguasai seluruh aspek kehidupan masyarakat.
2. Sistem Dwi Partai
Sistem ini diartikan adanya dua partai yang dominan dalam penggapaian hak suara. Terdapat tiga syarat agar sistem ini dapat berjalan lancar, yakni masyarakat bersifat homogen, masyarakat memiliki konsensus yang kuat mengenai asas dan tujuan sosial politik, dan adanya kontinuitas sejarah.
3. Sistem Multi Partai
Sistem ini dianggap paling efektif dalam merepresentasikan keinginan rakyat yang beraneka ragam dan lebih cocok dengan pluraritas budaya dan politik dibanding dwi partai.
Mengutip ditjenpp.Kemenkumham.go.id, konstitusi kita mengisyaratkan bahwa Indonesia menerapkan sistem multi partai. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 6A (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pasangan presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Kata ‘gabungan partai politik’ artinya paling sedikit dua partai politik yang menggabungkan diri untuk mencalonkan presiden dan bersaing dengan calon lainnya yang diusung oleh partai politik lain.