Aturan Hak Penerbit Dibutuhkan untuk Dorong Kemandirian Media Digital

Image title
5 April 2022, 20:01
Pedagang menyusun tumpukan koran di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur, Senin (27/7/2020).
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Pedagang menyusun tumpukan koran di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur, Senin (27/7/2020).

Agus menyampaikan, pemberian insentif selama masa pandemi juga telah diterapkan pemerintah kepada media-media di Indonesia. Namun, untuk menyelamatkan sebuah media dalam era transformasi digital, pemberian insentif dinilainya belum cukup.

Kehadiran negara dalam transformasi digital, disampaikan Jurnalis Senior, Don Bosco Selamun telah diterapkan di beberapa negara, seperti Jerman, Australia, Inggris, dan sebagainya. Hal itu memperlihatkan bahwa media tidak bisa maju sendiri menghadapi transformasi digital.

Harus maju bersama-sama, tentu juga pemerintahnya,” kata Don Bosco.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen IKP Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Usman Kansong, menyampaikan bahwa yang mesti dilakukan negara untuk menyelamatkan media pada era transformasi digital adalah intervensi melalui regulasi, salah satunya dengan aturan hak penerbit.

Regulasi yang tengah digarap pemerintah melalui Kominfo itu nantinya akan diajukan hak prakarsa ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk kemudian dibahas dan dijadikan undang-undang.

“Nanti setelah diserahkan, akan mengajukan hak prakarsa ke Setneg lalu kemudian dibahas draft dan naskah akademiknya untuk kemudian dijadikan regulasi,” kata Usman.

Beberapa poin yang rencananya akan termaktub di dalam aturan hak penerbit, di antaranya proses negosiasi media dengan platform digital, hasil negosiasinya, hingga sanksi jika melanggar kesepakatan. Meski masih perlu ada diskusi lebih lanjut, Usman optimistis bisa mewujudkan aturan mengenai hak penerbit karena telah ada preseden dari beberapa negara.

“Kalau yang lain bisa, maka kita bisa,” tegasnya.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...