Semua Pemudik Wajib Isi E-HAC, Ini Aturan Barunya

Adi Ahdiat
17 April 2022, 19:21
Ilustrasi: Pemudik dengan kendaraan pribadi.
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Ilustrasi: Pemudik dengan kendaraan pribadi.

Selain mengisi e-HAC, Kemenkes menjelaskan ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan perjalanan, yaitu:

  • Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang.
  • Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1 x 24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  • Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  • Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam.

"Aturan pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan," jelas Setiaji.

Menurut survei Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan (Balitbanghub), diperkirakan ada sekitar 79,4 juta orang yang berencana mudik pada Lebaran 2022.

Mayoritas atau sebanyak 40 juta orang di antaranya berencana mudik dengan menggunakan kendaraan pribadi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...