Dirjen PLN Kemendag jadi Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng
Terkait kebijakan ini, Dirjen PLN Kemendag telah menerbitkan izin secara melawan hukum, untuk menyetujui ekspor terkait CPO dan produk turunan minyak goreng pada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Musim Mas.
Padahal, ketiga perusahaan tidak berhak mendapatkan persetujuan ekspor karena sebagai perusahaan tidak memenuhi syarat. Perusahaan tersebut telah mendefinisikan harga tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri. Kemudian, tidak mendistribusikan minyak goreng ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam DMO, yaitu 20% dari total ekspor.
"Persetujuan ekspor ke eksportir yang harusnya di-decline karena enggak memenuhi syarat," ujar Burhanuddin.
Simak juga data mengenai anggaran bantuan langsung tunai kepada masyarakat terkait minyak goreng: