Dirjen PLN Kemendag jadi Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng

Aryo Widhy Wicaksono
19 April 2022, 16:09
Jaksa Agung Burhanuddin di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Jaksa Agung Burhanuddin di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Terkait kebijakan ini, Dirjen PLN Kemendag telah menerbitkan izin secara melawan hukum, untuk menyetujui ekspor terkait CPO dan produk turunan minyak goreng pada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Musim Mas.

Padahal, ketiga perusahaan tidak berhak mendapatkan persetujuan ekspor karena sebagai perusahaan tidak memenuhi syarat. Perusahaan tersebut telah mendefinisikan harga tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri. Kemudian, tidak mendistribusikan minyak goreng ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam DMO, yaitu 20% dari total ekspor.

"Persetujuan ekspor ke eksportir yang harusnya di-decline karena enggak memenuhi syarat," ujar Burhanuddin.

Simak juga data mengenai anggaran bantuan langsung tunai kepada masyarakat terkait minyak goreng:

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...