Kejaksaan Akan Periksa Dirjen PLN Kemendag di Kasus Korupsi Impor Baja

Image title
21 April 2022, 21:32
Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus
Nuhansa Mikrefin/Katadata
Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus

Meski telah memperolah barang bukti, Supardi mengakui bahwa belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Hal ini karena alat bukti yang ditemukan dinilai belum memadai, sehingga tim penyidik akan terus mendalami kasus ini.

“Masih perlu alat bukti yang lain terus sampai maksimal,” jelas Supardi.

Berikut data mengenai tren penindakan kasus dan potensi kerugian negara akibat korupsi:

Baru-baru ini, terkait dugaan kasus korupsi izin PE CPO dan produk turunannya. Wisnu diduga menjadi pihak yang menerbitkan PE CPO dan produk turunannya kepada tiga perusahaan, yaitu Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.

Selain Wisnu, dalam kasus dugaan korupsi terkait izin PE CPO dan RBD Olein, Kejaksaan Agung juga menetapkan tiga orang tersangka, dari pihak swasta. Mereka adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; serta General Manager PT Musim Mas Togar Sitanggang.

Menurut Jaksa Agung Burhanuddin, ketiga perusahaan tersebut seharusnya tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan PE CPO, karena mendefinisikan harga tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri. Lalu, tidak mendistribusikan minyak goreng ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam Domestic Market Obligation (DMO), yaitu 20 persen dari total ekspor.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...