Kejaksaan Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO
Berikut data rata-rata pengeluaran untuk minyak goreng:
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Supardi menyebutkan bahwa pemeriksaan tak hanya dilakukan terhadap Kementerian Perdagangan dan swasta, tetapi seluruh pihak yang terkait dengan ekspor produk CPO dan turunannya.
Tak hanya pekan ini, pemanggilan pihak-pihak terkait kasus korupsi menyangkut penerbitan izin PE minyak goreng akan dilakukan Kejagung secara intensif.
“Tunggu minggu ini dan minggu depan,” kata Supardi kepada Katadata.co.id pada Selasa (19/4).
Masih terkait minyak goreng, pada Selasa (5/4) lalu, Kejaksaan telah menemukan indikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya terhadap dua perusahaan swasta. Kedua perusahaan tersebut yaitu PT Mikie Oleo Nabati Industri (OI) dan PT Karya Indah Alam Sejahtera (IS).
Kejagung menduga ada gratifikasi untuk memuluskan proses penerbitan PE, padahal kedua perusahaan tersebut dianggap tidak memenuhi syarat DMO sebesar 20 persen dari total ekspor, serta tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri.
“Disinyalir ada gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan PE,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Selasa (5/4).