Kejaksaan Temukan Aset Terpidana Korupsi Jiwasraya di Selandia Baru
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melakukan penilaian terhadap beberapa aset milik Benny Tjokro di dalam negeri. Dari hasil telaah, terpidana memiliki satu bidang tanah seluas 35.100 meter persegi di Tanara, Serang, Banten. Kemudian, 654 bidang tanah dengan total luas 300 hektar, yang tersebar di enam kecamatan di Lebak, Banten. Selanjutnya, ada juga 139 bidang tanah di Rangkasbitung, Lebak, Banten.
Penilaian aset yang menjadi barang rampasan negara tersebut dilakukan Tim Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung yang bekerja sama dengan Tim Penilaian dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DKJN) Provinsi Banten, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kabupaten Serang, dan KPKNL Kabupaten Lebak.
Simak juga kinerja keuangan PT Asuransi Jiwasraya:
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi dua terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Keduanya pun tetap harus menjalani vonis penjara seumur hidup.
Putusan ini awalnya diberikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupisi (Tipikor) Jakarta pada 26 Oktober 2020, yang menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro terbukti bersalah dengan vonis penjara seumur hidup ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun.
Sementara Heru Hidayat divonis penjara seumur hidup, ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar RpRp16,807 triliun.