Ini Aturan KTP Terbaru, Nama Tidak Boleh Satu Kata

Siti Nur Aeni
24 Mei 2022, 11:23
aturan KTP terbaru
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nym.
Ilustrasi, warga menunjukan kartu tanda penduduk (KTP).

Syarat dan Cara Membuat KTP

Dokumen kependudukan dibutuhkan sebagai identitas kewarganergaan. Salah satu dokumen kependudukan yang harus dimiliki yaitu kartu tanda penduduk atau KTP.

Untuk memiliki kartu identitas ini, setiap warga negara harus memenuhi syarat yang berlaku. Melansir dari dukcapil.kemendagrai.go.id, diterangkan bahwa pembuatan KTP elektronik hanya perlu membawa fotokopi kartu keluarga (KK) saja tanpa perlu pengatar dari RT/RW/Kelurahan.

Dalam situs tersebut juga dikatakan bahwa, warga negara yang hendak membuat KTP bisa langsung datang ke Dinas Dukcapil atau unik pelaksana teknik di kecamatan/desa/keluarahan tempat pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk).

Yang bersangkutan harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) karena harus melakukan pengambilan foto, perekamanan irish mata, dan sidik jari. Diterangkan juga bahwa proses pengurusan KTP tidak dipungut biaya alias gratis.

Cara Mengurus KTP yang Hilang

Sementara itu, jika dokumen kependudukan yang Anda miliki hilang, maka Anda harus segera mengurus dokumen tersebut. Mengutip dari indonesia.go.id, berikut syarat mengurus KTP hilang.

  1. Surat kehilangan e-KTP dari kantor kepolisian.
  2. Surat pengantar dari kelurahan.
  3. Formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan.
  4. Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan latar belakang merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
  5. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang merah untuk tahun kelahiran ganjil dan biru untuk tahun kelahiran genap.
  6. Fotokopi kartu keluarga.
  7. Fotokopi KTP yang hilang (jika ada).
  8. Surat pengantar dari RT/RW.

Sementara itu, untuk cara mengurus KTP hilang sebagai berikut:

  1. Datang ke kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan dan minta surat keterangan kehilangan.
  2. Bawalah fotokopi KTP yang hilang untuk ditunjukkan ke petugas di kantor polisi.
  3. Datang ke RT/TW untuk meminta surat pengantar.
  4. Datang ke kantor kelurahan dengan membawa berkas persyaratan.
  5. Darang ke kantor kecamatan atau Dukcapil dengan membawa surat pengantar dari kelurahan.
  6. Serahkan seluruh berkas ke petugas dan tunggu sampai berkas terverifikasi.
  7. Tunggu proses pembuatan KTP baru.
  8. Setelah KTP baru selesai dibuat, Anda bisa langsung mengambil sendiri di kantor kecamatan

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...