Jadi Landasan Hukum UU Cipta Kerja, RUU PPP Disahkan DPR

Yuliawati
Oleh Yuliawati
24 Mei 2022, 12:20
DPR, UU Cipta Kerja
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Sejumlah anggota DPR mengikuti rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/4/2022).

UU PPP yang disahkan ini nantinya akan menjadi landasan hukum bagi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Revisi UU PPP diperlukan karena belum mengatur mengenai metode omnibus law.

Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menjadi perwakilan pemerintah mengatakan UU PPP ini memiliki nilai strategis dalam memperbaiki UU Cipta Kerja. Perbaikan UU Cipta Kerja ini diperlukan atas permintaan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada November 2021 lalu, MK menyatakan UU Cipta Kerja sebagai cacat formil karena tidak sesuai dengan tata cara pembentukan undang-undang. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim MK mengacu pada UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Metode omnibus law merupakan pendekatan hukum yang progresif, hukum harus mengatur kebutuhan masuyarakat yang semakin dinamis, untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat pada zamannya," kata Sri Mulyani.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...