Ingin Ajukan Capres Sendiri, PKB Akan Buka Poros Koalisi Baru

Image title
25 Mei 2022, 20:48
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyampaikan pidato saat menghadiri acara Doa Bersama Ulama dan Habaib untuk Perdamaian Dunia di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (22/5/2022).
ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/Ds/wsj.
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyampaikan pidato saat menghadiri acara Doa Bersama Ulama dan Habaib untuk Perdamaian Dunia di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (22/5/2022).

Sebagaimana terlihat di permukaan, hingga kini kader PKB solid mendukung Cak Imin untuk menjadi faktor x dalam pemilu mendatang. Sebuah kewajaran jika mengingat salah satu tugas partai politik adalah melahirkan kader untuk menjadi pemimpin nasional.  

Terkait dengan syarat Cak Imin untuk KIB, Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPP, Achmad Baidowi, sebelumnya telah memberikan saran agar Cak Imin tak buru-buru berambisi menjadi capres. Sebab, penunjukkan capres memerlukan pembahasan yang lebih intens di antara para pimpinan partai. 

“Kalau bergabung saja sudah minta syarat macam-macam, yah memang susah,” ujar Baidowi pada Senin (23/5)

Meski begitu, ketiadaan figur capres dari KIB ini membuka kesempatan kepada siapapun, termasuk Cak Imin, untuk menjadi capres. Namun, Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, menegaskan bahwa Cak Imin mesti dapat menjamin kemenangan bagi koalisi.

“Nanti akan kita ukur kriteria dan variabel penilaian dalam merumuskan dan menetapkan paslon (pasangan calon), baik dari sisi likeabilitas, elektabilitas, dan variabel penting lainnya,” kata Viva Senin (23/5). 

Sementara Golkar yang santer akan mengusung Ketua Umum Airlangga Hartarto menjadi capres, menyatakan tetap akan membahasnya bersama dua partai lain di KIB. “Kalau Cak Imin mau gabung, sangat terbuka,” ujar Ketua DPP Golkar, Tubagus Ace Hasan Syadzily.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 222 menyebutkan pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi di DPR, atau 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumya.

Jika mengacu pada hasil Pemilu 2019, perolehan suara Golkar sebesar 12,31% dari total suara sah nasional. Sementara, perolehan suara PAN sebesar 6,84% dan PPP sebesar 4,52%. Total perolehan suara ketiga partai pengusung Koalisi Indonesia Bersatu tersebut sebesar 23,67%. Berikut datanya:

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...