La Nyalla Mau jadi Capres Tapi Tersandung Presidential Threshold

Image title
30 Mei 2022, 13:38
Ketua DPD La Nyalla Mattalitti
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU
Ketua DPD La Nyalla Mattalitti

“Kita masih menunggu MK untuk menghapus pasal yang tidak derivatif dari konstitusi tersebut. Akan jadi pertanyaan besar jika MK tak mau menghapusnya. Yang menggugat saat ini lembaga DPD RI loh. Tidak main-main,” tuturnya.

Selain tak sesuai dengan konstitusi, La Nyalla menilai bahwa aturan presidential threshold hanya akan membatasi calon-calon yang potensial untuk memimpin negeri. Dia berpendapat, seharusnya seluruh partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon presiden.

“Akan terbuka luas juga bagi putra-putri terbaik untuk mencalonkan presiden,” kata La Nyalla.

Terkait dengan presidential treshold, simak dulu berapa persentase perolehan kursi partai politik pada Pemilu 2019:

Sebelumnya, DPD yang diwakili dua anggotanya, yaitu Bustami Zainudin dan Fachrul Razi telah mengajukan permohonan judicial review terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 kepada MK. Dalam permohonannya, Bustami dan Fachrul menyatakan bahwa ketentuan presidential threshold yang ditafsirkan sebagai open legal policy melanggar syarat open legal policy sebagaimana putusan MK Nomor 7/PUU-XI/2013 Juncto Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 Juncto Nomor 010/PUU-III/2005.

Dalam permohonan kepada MK, keduanya mendalilkan beberapa pokok permohonan, di antaranya:

  • Ketentuan Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2), 6A ayat (2), Pasal 6A ayat (3), Pasal 6A ayat (4), dan Pasal 6A ayat (5) UUD 1945.
  • Bahwa dalam menafsirkan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 tidak akan terlepas dari penafsiran MK pada Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 dan Putusan Nomor 53/PUU-XV/2017, yang menggunakan penafsiran sistematis dalam membaca Pasal 6A UUD 1945, sehingga aturan presidential threshold disebut sebagai aturan yang bersifat open legal policy.
  • Bahwa dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan pemberlakuan presidential threshold merupakan pendelegasian dari ketentuan Pasal 6A ayat (5) UUD 1945. Menurutnya, secara konseptual penafsiran tersebut tidak tepat, karena ketentuan Pasal 6A ayat (5) a quo berkenaan “tata cara”, sedangkan aturan presidential treshold merupakan salah satu syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
  • Bahwa dengan menggunakan penafsiran sistematis-gramatikal, seharusnya “syarat” pencalonan presiden dan wakil presiden merujuk pada Pasal 6 UUD 1945, khususnya Pasal 6 ayat (2) yang berbunyi: “Syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang”
  • Selain itu, menggolongkan presidential threshold sebagai open legal policy tidaklah tepat. Ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 telah memberikan pembatasan terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, sebagai berikut: Diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta; pemilihan umum; dan diusulkan sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...