Pemilu 2024 Mulai 14 Juni, Tahapan dan Anggaran Tak Kunjung Dibahas

Image title
30 Mei 2022, 20:04
Petugas merapikan masker yang dipasang pada diorama suasana pemungutan suara di TPS saat Pemilu di Kantor KPU Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/4/2022).
ANTARA FOTO/Novrian Arbi/wsj.
Petugas merapikan masker yang dipasang pada diorama suasana pemungutan suara di TPS saat Pemilu di Kantor KPU Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/4/2022).

Akan tetapi, rencana tersebut kembali gagal terwujud karena KPU memiliki agenda konsultasi dengan Presiden Joko Widodo. 

Pada pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, pemerintah dan KPU sepakat untuk durasi masa kampanye akan berlangsung selama 90 hari, dari usulan awal selama 120 hari.

“Itu juga nanti akan berimplikasi pada proses-proses pengadaan dan distribusi logistik, terutama surat suara dan formulir,” kata Ketua Komisioner KPU, Hasyum Asy’ari di Istana Negara.

Padahal sebelumnya dalam konsinyering pada Minggu (15/5), KPU bersama DPR telah menyetujui masa kampanye selama 75 hari sebagai jalan tengah atas pertimbangan usulan dari berbagai pihak. KPU pun telah menyerahkan draft Peraturan KPU (PKPU) dengan masa kampanye 90 hari. Namun, selanjutnya Komisi II DPR akan meminta versi simulasi 75 hari, seperti yang telah disepakati berbagai pihak dalam konsinyering pada Minggu (15/5) lalu.

Terdapat beberapa pertimbangan bagi Komisi II DPR dan KPU dalam menyepakati masa kampanye menjadi 75 hari. Awalnya KPU mengusulkan masa kampanye selama 90 hari, sementara DPR mengusulkan 60 hari.

Wakil Ketua Komisi II, Syamsurizal menjelaskan bahwa pertimbangan DPR mengusulkan 60 hari berkaitan dengan efisiensi anggaran yang digunakan. Sementara menurut pihak KPU, masa kampanye 60 hari dianggap terlalu singkat dan dikhawatirkan bertabrakan dengan penyelesaian sengketa Pemilu. Selain itu, usulan tersebut juga diberikan KPU dengan mempertimbangkan waktu finalisasi daftar calon tetap (DCT).

“Takut ada DCT yang belum kelar, kita ambil jalan tengah, kita sepakati sementara ini 75 hari. Ini kita sudah sepakat dengan semua fraksi yang ada di tempat kita ini,” kata Syamsurizal pada Senin (23/5) pekan lalu.

Terlepas dari belum adanya kesepakatan mengenai tahapan dan anggaran Pemilu, KPU) wajib memulai tahapan Pemilu pada 14 Juni mendatang. Sesuai Pasal 167 Ayat (6) UU No. 7 Tahun 2017 menyatakan KPU harus memulai tahapan pemilu paling lambat 20 bulan sebelum pemungutan suara.

Jika melihat sejarahnya, Pemilu pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada 1955. Berikut jumlah kontestan Pemilu dari masa ke masa:

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...