MK Tolak Enam Gugatan Uji Formil UU IKN

Image title
31 Mei 2022, 14:50
Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi
Instagram/Mahkamah Konstitusi
Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi

MK pun menolak permohonan uji formil pemohon.

PRASASTI PETA INDONESIA DI TITIK NOL IKN NUSANTARA
PRASASTI PETA INDONESIA DI TITIK NOL IKN NUSANTARA (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.)

4. Permohonan Sugeng

Hakim Konstitusi dalam pertimbangannya menyatakan alasan permohonan uji formil tidak menguraikan dengan jelas persoalan proses pembentukan UU IKN yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon hanya menguraikan sejumlah isu yang menurut pemohon seharusnya dipertimbangkan dalam proses pembentukan UU IKN. Akan tetapi, menurut MK tidak relevan dengan alasan permohonan pengujian formil terhadap UU IKN.

Sementara pada pengujian materiil, pemohon tidak menguraikan norma pasal yang diuji dan alasan inkonstitusionalitasnya. Pemohon hanya menguraikan norma-norma pasal yang diuji tanpa memberikan penjelasan lanjutan.

Selain menimbulkan ketidakjelasan, uraian permohonan pemohon juga menimbulkan pertentangan dengan petitum, karena pasal yang terdapat dalam alasan permohonan uji materiil, tidak termuat dalam petitum. Terlebih lagi pemohon alam permohonannya tidak membedakan secara khusus antara petitum uji formil dengan materiil.

Sebelumnya dalam permohonannya, Sugeng menilai pembahasan UU IKN terlalu singkat karena kurang dari 40 hari setelah undang-undang tersebut sudah disahkan di DPR.

Sedangkan untuk alasan pengujian materiil, Sugeng berpendapat kondisi negara sedang mengalami pandemi Covid-19, sehingga membutuhkan banyak biaya untuk sektor yang lebih prioritas, dibandingkan memindahkan ibu kota.

Bukan hanya itu, Sugeng menambahkan, sebaiknya anggaran negara yang ada digunakan untuk membayar utang pemerintah, bencana alam, pembaruan alutsista TNI, pendidikan, dan Pemilu. Selain itu, Sugeng mengatakan perpindahan ibu kota negara ke Kalimantan akan berisiko merusak lingkungan hidup, serta kehidupan fauna dan flora.

5. Permohonan Herifuddin Daulay

MK menemukan fakta hukum, yaitu pada bagian kedudukan hukum, bahwa pemohon tidak dapat menguraikan dengan jelas persoalan pertautan potensi kerugian pemohon dengan adanya dugaan persoalan konstitusionalitas dalam pembentukan UU IKN.

Menurut hakim, pemohon hanya menguraikan norma UU IKN akan menimbulkan banyak polemik, tanpa memberikan uraian mengenai kaitannya dengan anggapan inkonstutsionalitas.

"Permohonan pemohon tidak jelas pada bagian kedudukan hukum, postita dan petitum, baik terhadap pengujian formil maupun pengujian materiil," ungkap Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Pada permohonannya, Herifuddin menjelaskan bahwa perpindahan ibu kota merupakan pertaruhan yang tidak jelas, dan mempertanyakan keuntungan signifikan yang akan diperoleh masyarakat dan negara.  Herifudin menilai, UU IKN bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945.

Menurut Pemohon, pendanaan besar untuk perpindahan Ibu Kota Negara sebaiknya digunakan untuk mencetak kader-kader handal bangsa di bidang pendidikan dan ekonomi.

6. Busyro Muqoddas, Trisno Raharjo, Yati Dahlia, Dwi Putri Cahyawati, AMAN, serta Walhi.

Hakim Konstitusi dalam pertimbangannya menyatakan pengajuan permohonan uji formil yang dari pemohon terlambat. Seharusnya permohonan diajukan dalam waktu 45 hari sejak undang-undang tersebut diundangkan dalam Lembaran Negara RI dan tambahan Lembaran Negara RI.

Hal ini ditegaskan pada Pasal 9 Ayat (2) peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-undang dan Putusan MK Nomor 14/PUU-XX/2022.

Maka jika mengacu pada dokumen Lembaran Negara, UU IKN resmi menjadi undang-undang pada 15 Februari 2022 sehingga batas waktu pengajuan permohonan adalah pada 31 Maret 2022. Sementara permohonan pemohon masuk pada 1 April 2022. "Maka dengan demikian permohonan para pemohon diajukan pada hari ke 46 sejak UU Nomor 3/2022 diundangkan," jelas Hakim Konstitusi Manahan Sitompul saat membacakan pertimbangan.

Oleh karena permohonan para pemohon mengenai pengujian formil diajukan melewati tenggang waktu pengajuan formil, maka MK tidak dapat menerima permohonan. "Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ungkap Hakim Ketua Aswanto saat membacakan amar putusan.

ANGGARAN UNTUK PEMBANGUNAN IKN NUSANTARA DI APBN
ANGGARAN UNTUK PEMBANGUNAN IKN NUSANTARA DI APBN (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.)

Keputusan ini dibacakan oleh delapan Hakim Konstitusi dengan Aswanto sebagai hakim ketua merangkap anggota, serta tujuh hakim anggota yaitu Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic. Sedangkan Anwar Usman absen karena berada di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila bersama Presiden Jokowi.

Sementara untuk sidang permohonan pemohon Phiodias Marthia, tidak disidangkan pada hari ini.

Terkait dengan perpindahan ibu kota dari Jakarta menuju Kalimantan Timur (Kaltim), Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menekankan pentingnya memindahkan ibu kota, karena alasan pemerataan ekonomi, infrastruktur, dan populasi. Sementara persentase penduduk miskin di kedua kabupaten calon IKN Nusantara berada di atas rata-rata angka kemiskinan Provinsi Kaltim.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk miskin di Kaltim sebanyak 241,77 ribu jiwa (6,54%) dari total populasi pada Maret 2021. Angka tersebut meningkat dari  posisi Maret 2020 sebanyak 230,27 jiwa (6,1%).

Jumlah penduduk miskin Kabupaten Penajam Paser Utara sebanyak 12,13 ribu jiwa (7,61%) pada Maret 2021. Sementara penduduk miskin di Kabupaten Kutai Kartanegara ada 62,36 ribu jiwa (7,99%).

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...