Mantan Pejabat Kemenhan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Satelit

Image title
15 Juni 2022, 13:57
kemenhan, korupsi satelit, korupsi
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Prajurit TNI melintas di depan Patung Bung Karno di kompleks kantor Kementerian Pertahanan, Medan Merdeka Barat, Jakarta, Minggu (6/6/2021).

Tim penyidik mengungkapkan, penandatanganan kontrak pengadaan satelit dilakukan tanpa ada anggaran. Tim menemukan bahwa kontrak tidak mencantumkan harga perkiraan sendiri (HPS) yang semestinya melibatkan tenaga ahli.

Di dalam kontrak tidak terdapat Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK). Selain itu, tak tercantum kewajiban Avantee untuk menyusun kemajuan pekerjaan satelit.

“Spesifikasi Satelit Artemis yang disewa tidak sama dengan yang sebelumnya, yaitu satelit Garuda. Maka, tidak dapat difungsikan dan sama sekali tidak bermanfaat,” kata Edy.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung belum melakukan penahanan terhadap ketiganya. Namun, tindakan pencegahan akan dilakukan.

“Kami sudah cekal AP (Agus Purwoto) dan semuanya,” kata Edy.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...