Korlantas Polri Sebut Denda Tilang Elektronik Capai Rp 639 Miliar

Image title
18 Juni 2022, 10:25
tilang, tilang elektronik, ETLE
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.
Ilustrasi, kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV), yang merupakan salah satu instrumen penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Pengembangan tilang elektronik nanti akan diarahkan, selama ini fokusnya pada titik-titik pelanggaran lalu lintas. Kita akan arahkan lagi ke titik-titik, ke tempat kecelakaan supaya ada rekamannya, seperti tanjakan di Puncak, Bogor dan lain sebagainya," ujarnya.

Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), dimulai sejak 23 Mei 2021. Penggunaan kamera pemantau atau CCTV telah dioperasikan di beberapa tempat.

Mengutip indonesia.go.id, sebanyak 12 Polda telah ditetapkan sebagai percontohan dalam penerapan tilang elektronik. Pemilik kendaraan yang melanggar, mendapatkan surat tilang yang dikirim langsung ke alamat rumah. Tilang elektronik ini berlaku untuk semua kendaraan roda dua dan roda empat.

Dasar hukum penerapan tilang elektronik adalah ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 80 tahun 2012. Dua aturan tersebut, menjelaskan tentang tata cara pemeriksaan kendaraan dan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Contoh pelanggaran untuk tilang elektronik antara lain, melewati marka jalan, tidak memakai sabuk pengaman untuk roda empat, menggunakan ponsel di jalan, menggunakan plat nomor palsu, dan masih banyak lagi.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...