Pencairan Gaji ke-13 PNS Mulai 1 Juli, Kemenkeu Siapkan Dana Rp 35,5 T

Abdul Azis Said
21 Juni 2022, 11:03
gaji ke-13, PNS
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi Pegawai Negri Sipil

Besaran gaji ke-13 yang akan diterima PNS hingga pensiunan akan sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) beberapa waktu lalu. Komponen gaji ke-13 yang akan diberikan tersebut, terdiri atas gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja sebesar 50%.

Namun, Tri menyebut alokasi anggaran Rp 35,5 triliun tersebut masih berupa perkiraan sehingga besaran realisasinya nanti bisa saja berbeda. "Karena terdapat pergerakan jumlah pegawai, kenaikan gaji dan sebagainya," kata dia.

Mengenai jumlahnya, diperkirakan juga masih sama dengan penerima THR. Kemenkeu sebelumnya mencairkan THR kepada 8,8 juta penerima, terdiri atas 1,8 juta aparatur sipil negara (ASN) di tingkat pusat, 3,7 juta ASN daerah dan 3,3 juta pensiunan.

"Namun kami belum dapat memastikan jumlah penerimanya karena pasti ada pergerakan jadi sementara lebih kurangnya sama dengan THR," kata Tri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilakukan bukan depan. Jadwal pencairannya biasanya akan mengikuti tahun ajaran baru sekolah.

 "Ini kan anak-anak mulai libur minggu depan, sebelum tahun ajaran baru sekolah biasanya kami cairkan," kata Sri Mulyani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa (7/6).

Adapun untuk besaran gaji ke-13 ini akan sama dengan THR 2022. Komponen gaji ke-13 yang akan diberikan tersebut, terdiri atas:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan melekat yang terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan serta tunjangan struktural/fungsional/umum.
  • Tunjangan kinerja sebesar 50%.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...