Dugaan Korupsi Impor Garam di Kemendag Naik ke Penyidikan Kejagung
Kejaksaan Agung telah menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi impor garam ke tahap penyidikan. Status ini didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor Prin-38/F.2/Fd.2/06/2022 yang terbit pada Senin (27/6).
Perkara dugaan korupsi ini terjadi Kementerian Perdagangan pada periode 2016 sampai dengan 2022. Korps Adhyaksa mengendus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam.
"Tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan,” kata Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin dalam Konferensi Pers di Kompleks Kejaksaan Agung pada Senin (27/6).
Dalam keterangan yang diterima, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan aturan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, PT UI tanpa verifikasi stok garam lokal dan industri yang tersedia.
Kemudian pada tahun 2018, terdapat 21 perusahaan yang mendapat persetujuan impor 3,7 ton garam industri dari Kemendag senilai Rp 2,05 triliun.
Burhanuddin juga mengatakan para importir mengalihkan alokasi garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi. Oleh sebab itu, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara.
“Garam dalam negeri tidak mampu bersaing dengan garam impor," katanya.
Dia menjelaskan, harga yang tinggi menyebabkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Garam (Persero) tak dapat bersaing dengan harga yang murah. Selain itu, perbuatan melawan hukum tersebut juga menyebabkan usaha mikro kecil menengah (UMKM) tidak dapat bersaing.
“Artinya yang seharusnya UMKM yang mendapatkan rezeki di situ, akhirnya yang dirugikan adalah mereka. Ini sangat menyedihkan,” katanya.
Selama penyelidikan, tim penyidik telah meminta keterangan kepada beberapa orang yang terkait. Selain itu, pemeriksaan dokumen-dokumen juga dilakukan sebelum meningkatkan status kasus ini.
“Sehingga dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk membuat terang peristiwa tersebut serta menemukan siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Senin (27/6).
Adapun pasal yang disangkakan dalam perkara ini, yaitu Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.