Diinisiasi DPR, Ini Poin-poin Sorotan di RUU KIA Selain Cuti Hamil

Image title
30 Juni 2022, 15:24
Ilustrasi ibu dan anak
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Ilustrasi ibu dan anak
  1. pemberian layanan informasi dan edukasi kesehatan;
  2. pemberian layanan administrasi kesehatan;
  3. prioritas pemeriksaan kesehatan;
  4. pemberian tindakan dan pengobatan; dan/atau
  5. penyediaan sarana dan prasarana kesehatan khusus yang layak bagi Ibu dan Anak.  

Pada Pasal 21, RUU KIA mengancam pemberi fasilitas kesehatan yang tidak dapat memenuhi ketentuan pada Pasal 20 diberikan pembinaan dan/atau sanksi administratif.

4. Ruang Laktasi, Perawatan, dan Bermain Anak di Kantor serta Fasilitas Umum 

Pasal 22 ayat (1) kemudian memerintahkan penyedia atau pengelola fasilitas, sarana, dan prasarana umum untuk memberikan kemudahan kepada ibu dan anak untuk menggunakan fasilitas, sarana, dan prasarana umum. Pada ayat (2) menjelaskan sarana umum tersebut adalah tempat kerja, tempat umum, dan transportasi publik.

Ayat (3) kemudian merinci dukungan fasilitas itu dapat berupa penyediaan ruang laktasi, perawatan anak, penitipan anak, tempat bermain anak, atau tempat duduk prioritas atau loket khusus.

Khusus dukungan fasilitas di tempat kerja, pada ayat (4) mengatur bentuknya berupa penyesuaian tugas, jam kerja, dan/atau tempat kerja dengan tetap memperhatikan kondisi dan target capaian kerja.

Jika pengelola tempat kerja, fasilitas umum, dan transportasi publik gagal melaksanakan ketentuan tersebut, Pasal 23 mengatur mengenai pemberian pembinaan dan/atau sanksi administratif.

5. Bantuan dan Santunan bagi Ibu dan Anak Kurang Mampu

Selanjutnya pada Pasal 27 ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan santunan kepada ibu dan anak yang tidak memiliki kemampuan secara ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Ayat (2) mengatur bantuan dan santunan tersebut diberikan dalam bentuk:

  1. pemberian makanan sehat dan gizi seimbang;
  2. pemberian bahan pokok penunjang;
  3. pemberian makanan pendamping air susu ibu dan makanan tambahan;
  4. layanan kesehatan dan pengobatan gratis; dan/atau
  5. pemberian perlengkapan anak.

Menanggapi RUU KIA ini, sebelumnya Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) juga telah memberikan pandangannya. Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengkhawatirkan pengaturan cuti selama enam bulan berpotensi menghambat hak perempuan untuk mendapatkan pekerjaan. Oleh sebab itu, dia berharap agar pemangku kebijakan memastikan bahwa pihak korporasi tunduk terhadap aturan, termasuk untuk tidak melakukan pembatasan kesempatan kerja pada masa rekrutmen.

“Perlu dilengkapi dengan langkah afirmasi tambahan untuk memastikan pengambilan cuti ini tidak akan mempengaruhi kesempatan pengembangan karir,” kata Yentri dalam rilis Komnas Perempuan pada Selasa (21/6).

Ketika di Indonesia menjadi kontroversi, cuti hamil panjang bukan sesuatu yang asing di negara-negara Eropa. Mengutip data World Population Review, cuti hamil maksimal dapat ditemukan di Finlandia. Di sini, para ibu bisa mengambil cuti hamil hingga 143,5 minggu atau sekitar 2 tahun 9 bulan. Selanjutnya, cuti hamil di Hungaria dapat mencapai 136 bulan.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...