Mahfud MD: ACT Bisa Dipidana Jika Terbukti Selewengkan Dana Umat

Syahrizal Sidik
6 Juli 2022, 11:11
Mahfud MD: ACT Bisa Dipidana Jika Terbukti Selewengkan Dana Umat
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/YU
Menko Polhukam Mahfud MD

Pencabutan izin itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa (5/7).

Muhadjir menyampaikan, pencabutan izin PUB karena ACT terindikasi melanggar Peraturan Menteri Sosial (Permensos) 8 tahun 2021 tentang PUB. Akan tetapi, Muhadjir tak merinci bagian mana dari peraturan tersebut yang dilanggar.

“Nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Muhadjir dalam keterangan resminya pada Rabu (6/7).

Tidak hanya itu, Bareskrim Polri menyatakan membuka penyelidikan dengan melakukan pengumpulan data serta keterangan. Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Bareskrim tengah melakukan proses penyelidikan, meskipun Polri belum menerima laporan dari masyarakat.

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) juga turun tangan terkait temuan penyelewengan dana yang dilakukan ACT berdasarkan laporan investigasi Majalah Tempo bertajuk "Kantong Bocor Dana Umat". Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan, dari hasil analisis transaksi yang dilakukan pihaknya, terindikasi ada penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan terkait pula dengan dugaan aktivitas terlarang.

Menurutnya, PPATK sudah sejak lama melakukan analisis terhadap transaksi keuangan ACT. Hasil analisis itu pun telah diserahkan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...