Pengadilan Putuskan UMP Jakarta Turun, Buruh Minta Anies Melawan

Image title
13 Juli 2022, 10:48
ump, buruh, anies
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berorasi saat menemui buruh yang berunjuk rasa menolak besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/22/2021).

PTUN DKI Jakarta memutuskan untuk memenangkan gugatan DPP APINDO DKI Jakarta melawan Gubernur DKI Jakarta. Oleh sebab itu, majelis hakim meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sebagai pihak tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022. Selain itu, Anies juga diminta untuk menerbitkan keputusan baru mengenai UMP Jakarta.

“Mewajibkan kepada tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 sebesar Rp 4.573.845,” kata Hakim Ketua Majelis, Eko Yulianto dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT yang terbit pada Selasa (12/7),

Keputusan tersebut dijelaskan majelis hakim berdasarkan beberapa pertimbangan. Salah satunya, rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021 tanggal 15 November 2021 yang mencantumkan UMP Jakarta sebesar Rp 4.573.845.

Nilai tersebut merupakan angka median atau angka tengah antara rekomendasi Dewan Pengupahan Unsur Pemerintah sebesar Rp 4.641.854 dan Dewan Pengupahan Unsur Pengusaha sebesar Rp 4.453.935,536.

Sedangkan Wakil Gubernur DKI A. Riza Patria kan mengkaji putusan tersebut untuk membuka kemungkinan banding. "Nanti akan kami umum dan sampaikan yang terbaik," kata Riza di Balai Kota, Jakarta, Selasa (13/7).

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...