KPK Cegah Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ke Luar Negeri
KPK juga menyita barang bukti berupa dokumen terkait kasus tersebut. Sedangkan pengumuman tersangka hingga kronologi kasus akan disampaikan KPK saat upaya penangkapan atau penahanan dilakukan.
Karen dua tahun lalu baru menghirup udara bebas usai menjalani masa tahanan selama 1,5 tahun dari vonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus blok Basker Manta Gummy (BMG).
Karen bebas setelah majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bebas pada 9 Maret 2020 lalu. MA menganggap perbuatan Karen bukanlah tindak pidana namun murni keputusan bisnis.
Dia dianggap telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Direktur Pertamina ketika berinvestasi di Blok BMG dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 568,06 miliar. Persoalan tersebut terjadi saat Pertamina membeli sebagian aset di Blok BMG Australia melalui Participation Interest tanpa didasari kajian kelayakan atau feasibility study berupa kajian secara lengkap (final due dilligence).