Vaksinasi Booster Jadi Syarat Perjalanan Domestik Mulai Hari Ini

Ameidyo Daud Nasution
17 Juli 2022, 12:25
booster, covid-19, vaksin
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis penguat (booster) kepada warga di Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (12/7/2022).

Pelaku perjalanan berusia 6 sampai 17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua tanpa perlu tes PCR dan antigen. Sedangkan anak di bawah 6 tahun dibebaskan dari ketentuan vaksinasi dan tes.

"Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi," bunyi SE tersebut.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo akan menjadikan vaksinasi dosis ketiga atau booster menjadi syarat kegiatan masyarakat hingga perjalanan. Hal ini lantaran angka pemberian vaksin tersebut masih rendah di tengah penularan Covid-19 yang meningkat.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...