Sejumlah Pasal RKUHP Jadi Kontroversi, Jokowi Minta Masukan Masyarakat

Rizky Alika
2 Agustus 2022, 11:37
jokowi, rkuhp, revisi kuhp
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat memimpin rapat kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/6/2022).

Dengan adanya diskusi, maka masalah dalam RKUHP diharapkan bisa dikupas dengan lebih tajam. "Di bawah sebuah ideologi negara dan konstitusi yang kokoh," katanya.

Sebelumnya, pemerintah dan Komisi III DPR pada 25 Mei lalu sepakat mengenai 14 isu krusial dalam RKUHP. Selanjutnya, beleid ini tinggal mendapatkan persetujuan untuk dibahas dalam pembicaraan tingkat II dan pengesahan pada Rapat Paripurna DPR.

Beberapa masalah tersebut seperti mengakui adanya hukum yang hidup di masyarakat, mengatur ketentuan pidana hukuman mati, serta penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden. Selain itu, ada pula tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib, unggas yang merusak kebun yang ditaburi benih, serta penodaan agama.

Sedangkan dari hasil survei Litbang Kompas, ada 17,6% responden yang menyatakan tak setuju dengan pengesahan RKUHP. Di antara responden yang tidak setuju ini, 70,7% menganggap RKUHP masih memuat pasal yang "mengganjal" atau bermasalah.

 Beberapa contoh pasal yang dinilai bermasalah adalah pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden (Pasal 218), penghinaan terhadap pemerintah (Pasal 240, 241), serta larangan penghasutan untuk melawan penguasa umum (Pasal 246-248).

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...