Denny Indrayana - Bambang Widjojanto Tak Lagi Pengacara Mardani Maming

Ameidyo Daud Nasution
3 Agustus 2022, 18:56
mardani maming, denny indrayana, bambang widjojanto
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.
Kuasa hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto (kedua kanan) dan Denny Indrayana (kanan) berdiskusi usai mengikuti sidang gugatan terkait penetapan tersangka Mardani H Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/6/2022).

Denny mengatakan salah satu alasannya adalah perkara yang sama tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung.  "Serta masih dalam proses banding setelah putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin," kata mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu dalam keterangan tertulis, Selasa (19/7).

KPK TAHAN MARDANI MAMING
KPK TAHAN MARDANI MAMING (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU)

Sebelumnya KPK telah menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka kasus korupsi pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. 

Nama Mardani disebut-sebut menerima uang pelicin untuk mengurusi pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Prolindo Cipta Nusantara (PCN). Dalam persidangan, adik mantan Direktur Utama PT PCN almarhum Henry Soetio yakni Cristian Soetio, menyebut Mardani menerima Rp89 miliar. 

Cristian yang kini menjabat sebagai Direktur PT PCN menyebut aliran dana ini diserahkan melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).  Namun Ketua Hipmi itu melalui kuasa hukumnya sudah membantah tudingan ini.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...