Pemerintah Beri Izin Maskapai Naikkan Tiket Pesawat, Ini Kata Garuda

Agustiyanti
7 Agustus 2022, 18:45
harga tiket pesawat, tiket pesawat, tarif pesawat
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Ilustrasi. Maskapai Garuda Indonesia memastikan akan patuh terhadap ketentuan dan kebijakan harga tiket pesawat khususnya yang mengacu pada aturan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB).

Pemerintah mengizinkan maskapai penerbangan untuk menaikkan harga tiket pesawat. Hal ini seiring aturan baru Kementerian Perhubungan yang memperbolehkan maskapai mengenakan biaya tambahan atau surcharge paling tinggi 15% dari batas atas tarif untuk pesawat jet atau 25% dari batas atas tarif untuk pesawat jenis propeller atau baling-baling.

Aturan tambahan biaya tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Aturan berlaku mulai 4 Agustus 2022.

“Sebagai regulator, kami perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang," ujar Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono seperti dikutip dari siaran pers.

Harga tiket pesawat domestik mengalami kenaikan signifikan sepanjang semester I 2022. Kenaikan harga ini salah satunya disebabkan oleh kenaikan harga bahan bakar pesawat, yaitu avtur.

 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...