Polisi Ke Magelang demi Bongkar Motif Sambo Bunuh Brigadir J

Ameidyo Daud Nasution
15 Agustus 2022, 11:24
brigadir j, ferdy sambo, polisi
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Peserta aksi dari Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) memegang poster saat aksi seribu lilin dan doa bersama untuk Alm Brigadir Yosua Hutabarat di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (22/7/2022).Foto: Antara

Polri juga telah menghentikan laporan soal dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J. Alasannya, laporan tersebut dikategorikan sebagai upaya menghalangi penyidik. 

Sedangkan saat ini Polri telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan pembunuhan Yosua. Keempatnya adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sedangkan Polri tengah fokus menyelesaikan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keempat tersangka tersebut dijerat pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP. Ancaman yang diterima maksimal hukuman mati dan minimal bui 20 tahun.

Inspektorat Khusus juga telah menetapkan 31 personel Polri melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J. Sebanyak 16 perwira ditempatkan di tempat khusus untuk diperiksa.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...