Disetop Polri, Dugaan Pelecehan Istri Sambo Diangkat Lagi Komnas HAM
"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Yosua tidak berada di dalam rumah," kata Kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Komisaris Jenderal Pol. Agus Andrianto di Jakarta, Jumat (12/8).
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi. Penolakan ini dilakukan karena tidak ada temuan dugaan tindak pidana pelecehan, sesuai hasil penyelidikan Tim Khusus Polri.
Bahkan, pengacara Yosua, Kamaruddin Simanjuntak sempat melaporkan Sambo dan Putri Candrawathi terkait laporan palsu. Putri disebutnya juga berbohong dan mengaku sebagai korban pelecehan.
"Dua laporan sudah SP 3 oleh Dirtipidum Polri, tapi masih diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual," katanya.
Putri sendiri telah ditetapkan Tim Khusus sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.